HukumAcara Perdata 14fTentang kumulasi subjektif, MARI dalam putusannya tanggal 20 Juni 1979No.415K/Sip/1975 berpendapat bahwa gugatan yang diajukan kepada lebih darisatu orang tergugat, yang antara tergugat tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat digugat dalam satu gugatan, tetapi masing-masing harus digugat tersendiri.
Penyitaanini bertujuan penyerahan barang yang disita kepada penggugat apabila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. 26. Sita Milik Sendiri • Sita jaminan terhadap barang milik sendiri ada 2 macam ialah : 1. Sita Revindikasi (Revindikatoir) dalam pasal 260 R.Bg serta menurut pasal 1977 Ayat (2) KUH Perdata disebutkan bahwa hanyalah
SitaJaminan (Conservatoir Beslag) Sita jaminan adalah tindakan menyita barang Debitur selama belum dijatuhkan putusan dengan tujuan agar barang tersebut tidak digelapkan atau diasingkan tergugat, sehingga pada putusan dilaksanakan, maka pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi dengan cara menjual barang sitaan tersebut.
Sitajaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap: uang atau surat berharga milik negara/ daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Atasbarang yang disita, penanggung pajak tidak boleh memindahtangankan barang, menyewakan, meminjamkan, merusak barang / segel sita yang ada barang tsb atau membebani barang tsb sebagai jaminan pelunasan utang lain. Apabila ketentuan ini dilanggar maka penanggung pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang
b5JSn8M.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan